30 Peserta Ujian Paket C di Jakut Tidak Lulus
Karena tidak hadir pada hari keempat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Paket C tahap kedua di Jakarta Utara, sebanyak 30 peserta secara otomatis dinyatakan gagal atau tidak lulus. UN Paket C tahap kedua diikuti 937 peserta dari 55 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Para peserta yang tidak ikut ujian otomatis tidak lulus. Mereka harus mengikuti ujian lagi April tahun depa
Pelaksanaan ujia
n tahap kedua yang berlangsung sejak tanggal 19 Agustus hingga 22 Agustus ini berlangsung di sejumlah sekolah di Jakarta Utara, antara lain, SMPN 136, SMAN 110, SMPN 114, SMPN 121, SDN Tugu Utara 22 dan SDN Tugu Utara.Kepala Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Jakarta Utara, Solihkin menjelaskan, selain UN Paket C, pihaknya sudah menggelar UN Paket B pada 19-21 Agustus lalu. Dari sebanyak 439 peserta, 75 diantara dianggap gugur dan tidak lulus karena absen pada hari ketiga.
SMPN 289 Jakut Tak Gelar UN"Para peserta yang tidak ikut ujian otomatis tidak lulus. Mereka harus mengikuti ujian lagi April tahun depan," ujar Solihkin, Sabtu (23/8).
Solikhin menduga banyaknya peserta yang berhalangan hadir dalam UN Paket B dan Paket C lantaran tidak memperoleh izin dari tempat mereka bekerja. Hal itu terjadi pada salah satu peserta UN Paket C tahap pertama, Muhammad Ramlan yang harus rela diberhentikan dari tempatnya bekerja karena memaksa mengikuti ujian.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Utara, Mustafa Kemal menyayangkan apabila masih ada perusahaan yang mempersulit tenaga kerjanya yang ingin mengikuti ujian. Sebab, sesuai UUD 1945 Pasal 31, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak.
"Kedepan kami berharap, perusahan-perusahan tempat para peserta mau mengerti. Kiranya mereka bisa diberi waktu untuk mengikuti ujian," tandasnya.